Sunday, April 21, 2013

Awas! WW mundur dari Hanura untuk melawan Soekarwo

LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPD Partai Hanura, Jawa Timur Kuswanto menegaskan, Wisnu Wardhana mundur secara baik-baik dari jabatan Ketua DPC Hanura Surabaya. Keputusan itu diambil sebab Wisnu ingin berkonsentrasi mempertahankan jabatanya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat ini tengah digoyang.

“Sudah kami ajak bicara dan dia menyatakan mundur secara baik-baik,” ungkapnya pada LICOM saat ditemui di kantor KPU Jatim, usai penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS), Minggu (21/04/2013).

Baca juga: WW dipecat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan WW Ancam Pecat Anggota Dewan yang Mbalelo

Kata Kuswanto, Wishnu lebih baik berkonsentrasi terhadap persoalan hukum di DPRD Surabaya yang lebih banyak menyita waktu. “Pak Wishnu silahkan menyelesaikan kasus hukum dan statusnya sebagai Ketua DPRD Surabaya,” cetusnya.

Sementara, kepengurusan DPC Partai Hanura Surabaya saat ini diserahkan kembali ke pengurus lama. “Kita anulir hasil muscablub (musyawah cabang luar biasa) dan kita panggil Ketua dan Sekretaris yang lama,” tegas Kuswanto.

WW (sapaan akrab Wishnu Wardhana) juga sudah merespon keputusan DPP Hanura tersebut dengan mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya. Ini artinya WW tidak akan bisa menjadi calon legislatif (caleg) untuk duduk kembali sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 mendatang.

Sementara itu, Wisnu Wardhana mengakui, keputusan mundurnya. “Sejak kemarin saya sudah memutuskan mundur dari Hanura sudah disampaikan baik-baik ke Ketua DPD Hanura Jawa Timur Kuswanto dan pengurus lainnya,” katanya.

Kepada wartawan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat itu menegaskan, keputusan mundur itu diambil karena lebih mementingkan amanah rakyat yang memilihnya dan mengantarkan duduk sebagai dewan. Wisnu ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya karena ingin melawan Gubernur Jatim Soekarwo yang memberhentikan dari jabatan sebagai ketua dewan.

“SK Gubernur itu batal demi hukum, karena tidak ada dasarnya dan prosesnya salah. Nggak ada gubernur bisa memberhentikan DPRD. Tapi yang ada, DPRD bisa memberhentikan gubernur,” cetusnya.

Bentuk perlawanan hukum yang dilakukan yakni, menggugat gubernur ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor regristrasi 38/Pdt.G/13/PN.Sby tertanggal 17 April 2013 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 59/6/2013/PTUN.Sby tertanggal 18 April 2013.

“Jadi saya mundur dari Hanura, karena ingin fokus menyelesaikan persoalan di DPRD yang mendzolimi saya,” tegasnya.@sarifa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 21 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/21/awas-ww-mundur-dari-hanura-untuk-melawan-soekarwo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment