LENSASIDONESIA.COM: Sidang perdana Djoko Susilo (DS), terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dimulai tepat Pukul 13:00 WIB, Selasa siang ini (23/04/13). Suasana ruangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan penuh pengunjung.
Sebelum sidang, Ketua Mejelis Hakim Suhartoyo, meminta tim kuasa hukum dipimpim Tomy Sihotang memperkenalkan timnya sebanyak 13 orang. "Coba saudara perkenal timnya satu persatu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di ruang persidangan.
Baca juga: Djoko Susilo didakwa perkaya diri Rp 32 miliar dan Djoko Susilo siap dibacakan dakwaan selama tiga jam, ketiga isterinya belum muncul
Terdakwa Djoko Susilo setelah duduk di kursi pesakitan, nampak menegakkan posisi duduknya. Sejak awal duduk, ia terlihat cukup hormat terhadap Majelis Hakim. Kali ini, Djoko yang mengenakan kemeja warna biru. Ia nampak agak kurus dibanding ketika menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Sidang perdana ini mengagenda membacakan dakwaan. Majelis Hakim Sutoyo dengan hakim anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Hogo, sejak awal persidangan terlihat agak tegang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tujuh orang itu, bertugas membacakan dakwaan secara bergiliran. Ketujuh JPU itu antara lain, Kemas Abdul Roni, Pulung Winandoro, Titi Utami, Wirasajana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi.
Ketua Majelis Hakim setelah bertanya terhadap Djoko Susilo dan mendapat jawaban kondisinya sehat dan siap menjalani persidangan perdana, akhirnya mempersilakan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Saat JPU memulai membacakan dakwaannya setebal 135 halaman, suasana pengunjung yang memenuhi ruangan persidangan tampak terdiam, mendengarkan dakwaan JPU. DS sendiri saat mendengar dakwaan dibacakan, ia tampak mendengarkan dengan sikap santun, meski menyandarkan badana di kursi. Sepintas tak mengesankan seorang jenderal polisi bintang tiga.
Sementara itu, ketiga isteri DS yang ditunggu-tunggu awak media, ternyata belum juga muncul. Dipastikan isteri DS tidak datang. Sebab, meski tim pengacara DS mengakui sudah memberitahu jadwal sidang, namun sampai sidang akan dimulai tak satu pun ada yang mengonfirmasi untuk mengikuti persidangan.
Sementara itu, berkas dakwan yang pembacaannya diperkirakan memakan waktu tiga jam, juga akan disinggung nama petinggi-petinggi Polri seperti Kapolri Timur Pradopo, Wakapolri Nanan Sukarna, dan beberapa nama anggota Komisi III DPR RI. Karena para petinggi ini masuk dalam berkas tersebut.
Apakah sidang lanjutan nanti, Kapolri dan Wakapolri, dan elit Polri lain maupun para anggota Komisi DPR RI akan dihadirkan sebagai saksi, tentu yang berkewenangan memutuskan adalah Majelis Hakim persidangan ini. @aligarut1
Andiono Hernawan @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/djoko-susilo-santun-dengarkan-dakwaan-tidak-menampakkan-jenderal-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment