LENSAINDONESIA.COM: Dua pemuda pelaku penjambretan berhasil dibekuk anggota reskrim Polsek Genteng, Selasa (23/4/2013). Masing-masing Abdul Aziz Bin Naim (19) warga Sawah Pulo SR Gg I/8 Surabaya dan Andi Saputra alias Zaenal Bin Usman (20) warga Sawah Pulo Gg IV/1, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Arif Suharto menjelaskan, dua pemuda bertetangga ini sebelumnya menjambret di Jl Anggrek Surabaya pada jam tiga sore dan pada jam 15.45 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya di depan minimarket Alfamidi Jl Undaan Kulon Surabaya, usai pesta minuman keras bersama 6 rekannya.
Baca juga: Pengusiran Wishnu Wardhana dari gedung DPRD diwarnai kericuhan dan Polsek Wonokromo Bekuk Jambret Jl Prawira
“Sebetulnya, pelaku penjambretan ini ada 6 orang. Namun yang berhasil kita amankan ada dua orang dan sisanya masih menjadi DPO ” tutur Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Arif Suharto.
Dalam aksinya, kawanan ini menjambret tas warna hitam di depan minimarket Alfamidi Jl Undaan Kulon pada Selasa (16/4/2013) lalu, namun aksi tersebut tidak berhasil dilakukan karena tas korban dikalungkan di leher sehingga si pelaku kesulitan menjalankan aksinya.
Karena tak berhasil, akhirnya 4 orang dari kawanan ini menabrak korban dari belakang sehingga membuat korban terjatuh hingga HP merek Samsung young hitam silver milik korban yang ikut terjatuh berhasil diambil kawanan ini. “Namun, dua tersangka ini berhasil dibekuk massa saat berhenti akan mengambil HP milik korban,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka penjambretan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanhukuman diatas lima tahun penjara. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/polsek-genteng-ringkus-dua-jambret-konsumen-minimarket.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment