Sunday, April 21, 2013

Sekda pensiun, Bupati Jombang belum siapkan pengganti

LENSAINDONESIA.COM: Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan lowong per 1 Mei 2013 mendatang. Hal itu seiring dengan Sekda Munif Khusnan yang memasuki masa pensiun tepat pada 12 April lalu.

Meski demikian, Bupati Jombang, Suyanto belum menentukan siapa yang bakal mengantikan Munif Khusnan. Untuk sementara, pihaknya bakal menunjuk Pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Pendataan BKD tidak obyektif, guru honorer Jombang lapor Komnas HAM dan Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut di Jombang Naik 50 Persen

“Sementara kita akan menunjuk Plt dulu. Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan) belum rapat untuk membahas soal ini,” ujar Suyanto, Sabtu (20/4/2013).

Pilihan menunjuk Plt. untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, terkait dengan proses yang cukup rumit dan berliku untuk menentukan pejabat Sekda secara definitif. Proses penentuan seseorang untuk menduduki jabatan Sekda dimulai dengan proses penjaringan dan rekomendasi oleh Baperjakat.

Dari Rekomendasi Baperjakat, Bupati kemudian mengusulkan kepada Gubernur. Usulan tersebut dilanjutkan oleh Gubernur dengan melakukan verifikasi serta fit and proper test. Hasilnya, Gubernur melaporkan kepada Kemendagri hasil verifikasinya untuk dimintakan persetujuan dan setelah itu dikembalikan lagi kepada Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13/2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, disebutkan bahwa Sekda termasuk eselon II/A.

Untuk bisa mendudukinya, seorang PNS diharuskan masih menjabat dan pernah penjabat minimal dua tahun di eselon II/B yang merupakan satu tingkat dibawahnya. Selain itu, juga punya pengalaman di dua instansi atau dinas yang berbeda.@syafi’i

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 21 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/21/sekda-pensiun-bupati-jombang-belum-siapkan-pengganti.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment