LENSAINDONESIA.COM: Pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Surabaya oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) tak main-main. Pasalnya, usai melapor ke Kejati Jatim, P3I Jatim juga telah melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar reklame (Jambong) dan titipan pajak reklame yang ada di Dispenda Kota Surabaya.
Ketua P3I Jatim, Ma’ruf Syah, menjelaskan pihaknya memang telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Jatim pada 13 Mei lalu. Namun agar laporan ini segera ditindak lanjuti, maka pihaknya juga sudah melaporkan ke KPK, Jumat (17/5/2013) lalu. “Kami lapor ke KPK untuk meminta supervisi terhadap laporan yang ada di Kejati Jatim,” jelasnya, Senin (20/5/2013).
Baca juga: Wow! Wita KDI mengaku tiga tahun 'dekat' Fathanah dan Mabes Polri undang sejumlah media ke Pusdik Reskrim
Permintaan supervisi ini penting, agar penanganan kasus dugaan korupsi Jambong itu tetap berjalan mulus. Mengenai tindak lanjut laporan ke Kejati Jatim, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penanganannya.
Untuk diketahui, sesuai data yang diperoleh P3i, dana Jambong dan titipan reklame berjalan sejak tahun 2009 sampai sekarang. Dana dipungut Dispenda dari para pengusaha reklame untuk jaminan biaya bongkar dan titipan pembayaran pajak reklame. Diduga, ada dana sekitar Rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di Dispenda tanpa diketahui kejelasannya. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/pengusutan-dugaan-korupsi-jambong-pemkot-surabaya-berlanjut.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment