Friday, May 24, 2013

Bandar narkoba jaringan internasional terancam hukuman mati

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Deni Wijaya alias Jaco Bin Raju, terdakwa yang merupakan bandar gede jaringan internasional cuma bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Hariyono dari Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaannya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai, M. Yappi, JPU Gatot mendakwa Deni dengan pasal berlapis, dianggap secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal mati. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009,” ucap Gatot saat membacakan surat dakwaannya, kemarin.

Baca juga: Dokter gadungan RS Darmo dituntut enam bulan penjara dan 11 mahasiswa IAIN jalani sidang perdana di PN Surabaya

Dijelaskan Gatot, barang-barang haram berbentuk kristal putih tersebut dibeli Deni dari Robert Alexander, seorang bandar Narkoba internasional yang saat ini masih ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). “Barang  itu dibeli terdakwa dari Robert Alexander yang dibayar melalui transfer ke Bank BCA Nomor 65903385,” ungkap Gatot.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam plastik besar, 1 poket sabu paket kecil seberat 1,130 gram, 4091 butir pil ekstasi, 5 buku tabungan, uang tunai sebanyak Rp 50 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 timbangan elektrik, dan 2 Hp Blackberry. “Semua barang bukti itu dimasukkan tersangka ke dalam sebuah tas dan ditaruh di jok belakang mobilnya,”terangnya.

Budi Sampurno selaku pengacara terdakwa Deni bersepakat dengan dakwaan Jaksa. Hal itu dilontarkan Budi ke majelis hakim diakhir pembacaan dakwaan jaksa. “Kami tidak mengajukan eksepsi, kami minta langsung pembuktian saja,” ujar Budi dihadapan majelis hakim.

Sementara dari sumber Kepolisian mengatakan, kasus Deni tidak hanya berhenti pada persidangan narkoba saja. Pasalnya saat ini Deni juga sedang disidik oleh Polda Jatim terkait pencucian uang atau money loundry dari hasil penjualan narkobanya.

“Kasusnya bukan hanya narkoba saja tapi juga ada money loundry yang sekarang lagi disidik Polda Jatim,” ungkap sumber kepolisian saat mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya kemarin.

Seperti diketahui, Deni ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya H Muhammad, penguasa Pasar Keputran. Deni ditangkap di Jl Adityawarman dengan mengendarai mobil Honda Odysey warna hitam Nopol L 1554 YZ. Selain itu Polisi juga menangkap anak buah Deni lainnya, yakni Bambang Iswanto dan Utari alias Adek yang perkaranya disidang secara terpisah. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/bandar-narkoba-jaringan-internasional-terancam-hukuman-mati.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment