LENSAINDONESIA.COM: Beberapa perwakilan warga Madura di Buaran, Jakarta Timur dengan ditemani kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan rencana penggusuran lahan garapan mereka. Warga menduga ada unsur pemalsuan surat dalam sengketa mereka dengan PT Graha Cipta Karisma (GCK).
Kuasa Hukum warga Buaran, Antoni Nainggolan mengatakan bahwa pihak GCK tidak memiliki hak untuk menggusur mereka, karena bukan pemilik lahan tersebut.”Ada pemalsuan pajak, pemakaian no pajak dari pemilik sah. Komunitas Madura hanya memakai dari pemilik langsung, jadi GCK tak punya hak,” ujar Anton usai melaporkan di Bareskrim, Jumat (24/5/13).
Baca juga: Sigit dan Rohadi dinilai jaringan teroris Pemula dan Tersangka teroris di Priok jaringan kelompok Benhil
Lebih lanjut Antoni, melihat ada kejanggalan dalam kasus sengketa ini, karena ditemukan beberapa sertifikat dan girik palsu. “Warga berharap masalah ini segera diselesaikan dengan baik. Sebab warga sudah tinggal lebih dari 30 tahun. Mereka juga memiliki KTP dan Kartu Keluarga dari lurah setempat,” terang Antoni.
Sementara itu perwakilan salah satu warga Madura Haji Muhammad Rifai menuturkan, dengan tegas menolak adanya rencana penggusuran lahan mereka, karena ditemukan beberapa bukti pemalsuan.
“Ada temuan bukti. Ada indikasi PBB palsu, dan stempel palsu,” terang Rifai.
Sedangkan PT GCK sendiri mengatakan, warga telah menduduki lahan yang bukan miliknya dan hal tersebut disayangkan oleh Rifai.”GCK merasa mempunyai lahan atas tanah itu. Kami dituduh tidak miliki izin,” tegas Rifai.
Seperti diketahui, eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (19/5) kemarin, dan warga juga sempat memblokir Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, menolak penggusuran tersebut.@hermawan
Andrian Pratama @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/warga-buaran-laporkan-pt-graha-cipta-karisma-ke-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment