LENSAINDONESIA.COM: Pemain Persiwa Wamena, Edison Pieter Rumaropen yang mendapatkan hukuman seumur hidup dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengaku, sangat gembira dan bersyukur atas keputusan Komisi Banding yang meringankan hukumannya itu.
Diketahui, Pesepakbola 29 tahun itu mendapatkan sanksi tegas atas sikap brutalnya di atas lapangan saat memukul wasit Muhaimin pada pertandingan Persiwa Wamena menghadapi Pelita Bandung Raya pada laga lanjutan Liga Super Indonesia (LSI) putaran pertama.
Baca juga: Harga tiket Timnas Indonesia vs Belanda dan RvP, Sneijder, VdV, Kuyt, Robben dipastikan Ikut ke Indonesia
Komdis memutuskan untuk memberikan Romaropen hukuman seumur hidup tidak boleh berkecimpung di persepakbolaan nasional. Pemberian hukuman tegas kepada Romaropen itu diputuskan pada sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta pada 24 April kemarin.
Manajemen Persiwa Wamena kemudian mengajukan banding atas sanksi seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola nasional kepada Komisi Banding.
Setelah Kamis, (23/05/13) kemarin, Komisi Banding mengadakan sidang tertutup guna membahas dan meneliti kasus dari Romaropen. Akhirnya, memutuskan hanya menjatuhkan sanksi selama satu tahun larangan aktif dan denda sebesar Rp.100 juta kepada sang pemain dan klubnya.
Hal ini-pun membuat Rumaropen sangat bersyukur, karena Komisi Banding bisa meringankan hukumannya itu. Meski demikian Rumaropen masih belum berbicara banyak tentang keringanan hukumannya itu, karena ia mengatakan, belum menerima surat keputusan tersebut.
"Tentu, saya bersyukur. Namun, saya belum bisa berbicara banyak karena belum menerima surat keputusannya," ujar Rumaropen saat dihubungi, Jumat (24/05/13).
Sementara itu, Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar menjelaskan, denda sebesar Rp 100 juta dibebankan kepada pihak pemohon banding yaitu manajemen klub Persiwa Wamena.
"Pembayaran sanksi paling lambat harus dilakukan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan.Kalau tidak, status sang pemain menjadi ilegal," jelasnya.@anggi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/diringankan-hukumannya-pieter-rumaropen-gembira.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment