Friday, May 24, 2013

Dokter gadungan RS Darmo dituntut enam bulan penjara

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Anna Laura alias Vivi (35) terdakwa kasus penipuan berkedok dokter gadungan di Rumah Sakit Darmo harus tertunduk lesu saat dituntut enam bulan penjara oleh jaksa.

Dengan wajah menunduk, wanita berkacamata itu sesekali menggelengkan kepala saat penuntut umum I Wayan Sugiharta mengancamnya pidana dengan pasal 378 KUHP. Anna disebut terbukti bersalah secara sah karena melakukan penipuan yang berakibat kerugian pada orang lain.

Baca juga: Bandar narkoba jaringan internasional terancam hukuman mati dan 11 mahasiswa IAIN jalani sidang perdana di PN Surabaya

Dijelaskan Wayan, aksi nekat terdakwa merugikan korban Siti Rahayu senilai Rp 9,5 juta. Ini adalah uang untuk melakukan operasi patah tulang yang diderita anak korban usai mengalami kecelakaan. “Mengancam pidana enam bulan penjara terhadap terdakwa sebagaimana telah disebutkan dalam pasal,” ujar JPU Wayan dalam sidang di PN Surabaya (23/5).

Dalam pertimbangan memberatkan, Wayan menegaskan jika terdakwa kerap berbelit-belit saat memberiksan keterangannya di muka sidang. Tak hanya itu, Anna diketahui juga bersikap buruk saat mengamuk di persidangan dan terancam diusir oleh majelis. “Terdakwa mestinya dapat menjadi contoh bagi anaknya,” imbuh jaksa.

Untuk diketahui, Anna Laura mengaku nekat melakukan penipuan setelah dicerai oleh suaminya beberapa tahun yang lalu. Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) itu memanfaatkan seragam batiknya yang bermotif serupa dengan seragam dokter di RSUD dr. Soetomo, Surabaya untuk mengelabui pasien.

Dalam penyamarannya di RSUD dr. Soetomo, warga Jagir Sidomukti itu tak sengaja bertemu dengan Siti Rahayu pada 25 Pebruari 2013 lalu. Saat itu korban hendak memeriksakan anaknya yang patah tulang akibat kecelakaan.

Dalam pertemuannya, terdakwa mengenalkan diri pada korban sebagai dokter ahli bedah dengan nama dokter Vivi. Meski tidak mengenakan baju putih layaknya seorang dokter, Vivi yang saat itu mengenakan pakaian batik mengabarkan pada ibu korban, bahwa anaknya sedang dalam keadaan kritis. Oleh karenanya Ia pun menyarankan agar si Anak dirawat di RS Darmo, dengan alibi karena lebih lengkap dan dirinya berpraktek disana.

Percaya dengan omongan dokter Vivi ini, Siti lantas memindahkan anaknya ke RS Darmo. Di RS Darmo, korban ditarik uang sebesar Rp 9 juta, dengan alasan sebagai uang panjar untuk operasi kepala.

Karena tak memiliki uang, Siti lantas menyerahkan uangnya secara bertahap. Yakni Rp 6 juta dan Rp 3 juta. Namun tak lama kemudian dokter gadungan itu meminta lagi Rp 500 ribu dengan alasan untuk dibelikan obat-obatan.

Kedok dokter gadungan Vivi ini terkuak setelah salah seorang perawat di RS Darmo menyapa dokter Vivi dengan nama Anna. Hal ini, sempat membuat suami korban curiga dan menanyakan pada sang perawat apakah yang bersangkutan merupakan dokter di RS Darmo, namun secara tegas dibantah perawat itu.

Mengetahui hal tersebut, sang suami lantas meminta pada satpam RS untuk menangkap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada polisi.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/dokter-gadungan-rs-darmo-dituntut-enam-bulan-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment