LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cenderung mengistimewakan lembaga asing seperti Australian Electoral Commission (AEC) maupun International Foundation for Electoral System (IFES) melalui kerjasama yang dibuat dalam suporting dana untuk membuat program-program penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Kerjasama dengan AEC, menunjukan KPU menempatkan lembaga asing ini begitu istimewa dalam pemilu kita. Ini yang kita pertanyakan,” ujar Said Salahudin yang tergabung dalam Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, kemarin (23/5/2013).
Baca juga: KPU kosong, para pemerhati Pemilu gagal gugat kerjasama asing dan Caleg berkurang, PPP tetap optimis menang Pemilu 2014
Menurutnya, sebelum itu Mahkamah Konstitusi melalui putusan sengketa hasil Pilpres 2009 dengan nomor 108-209 sudah memperingatkan untuk menghindari kerjasama dengan pihak asing, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Namun, ia memandang yang terjadi justru sebaliknya, yakni diduga KPU semakin aktif menjalin kerja sama dengan pihak asing hingga kini.
Selain itu, larangan tersebut juga diperkuat dengan keluarnya putusan DKPP no 25-26 tahun 2012, yang menyatakan kerjasama dengan pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu adalah bertentangan dengan kebijakan pemerintah Cq Bappenas dan Peraturan Kode Etik.
Dugaan kuat berlangsungnya kerjasama ini, pemerhati pemilu menilai ini sebagai hal yang patut dicurigai. Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi motif KPU. Dan KPU diharapkan tidak menjadi antek asing. “Saya curiga, ini bukan masalah dengan uang saja. Saya menduga ada misi lain, ada kepentingan lebih besar lagi, yang membuat KPU senang kerjasama dengan pihak asing. Apakah KPU ini berpihak pada asing, tolong ini dijawab. Kecurigaan ini sama saja dengan KPU diingatkan,” terangnya.
Ia pun menegaskan, jika KPU masih saja tidak mengindahkan (tidak merespon aspirasi pubik) dengan tidak memberikan klarifikasi dan apabila terbukti melalukan kerjasama dengan pihak asing, maka tidak menutup kemungkinan institusi penyelenggara ini (KPU) akan diperkarakan lagi ke DKPP dengan perihal permohonan pemberhentian tetap terhadap semua komisioner. @yuanto
Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/kmpd-curigai-kpu-sebagai-antek-asing.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment