LENSAIDONESIA.COM: Sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Djoko Susilo, kembali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, (24/05/2013).
Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, dengan mendengarkan tujuh saksi yang sudah siap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Beberapa diantaranya merupakan saksi kunci dalam perkara itu. “Saksi yang dihadirkan adalah Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu,” kata Jaksa Kemas Abdul Roni.
Baca juga: Wow! Pemenang proyek Simulator SIM ternyata pemasok tutup botol, Bro! dan KPK harus tanggung kerusakan harta DS!
Diketahui, Budi Susanto adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Sementara Sukotjo Sastronegoro Bambang merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi simulator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT CMMA ditetapkan oleh panitia lelang di Korlantas Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, sebagai pemenang lelang proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Tapi, penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT ITI.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo memerintahkan ketua panitia lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, agar proyek itu dikerjakan oleh Budi Susanto. Jelas hal itu melanggar peraturan presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena Djoko sebagai kuasa pengguna anggaran menunjuk sepihak pemenang dan pelaksana proyek.
“Djoko mengatakan, ‘Ted, nanti ndoro (Budi) saja yang mengerjakan (proyek simulator).’ Lalu dijawab Teddy dengan mengatakan, ‘Siap pak’,” begitu petikan dialog antara Djoko dan Teddy dalam surat dakwaan.
Proses lelang proyek simulator pun direkayasa. Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang mencari beberapa perusahaan yang bisa dipinjam benderanya, buat mengikuti lelang. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan AKBP Teddy. Akhirnya, Sukotjo meminta bantuan konsultan proyek Warsono Sugantoro alias Jumadi buat mencarikan perusahaan itu. Dia pun memberi Rp 20 juta kepada Jumadi sebagai biaya sewa bendera perusahaan.
Namun, karena diduga wanprestasi, Sukotjo Bambang dilaporkan dan diajukan ke persidangan. Dia divonis penjara karena tuduhan penggelapan. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung Jawa Barat. Tapi sebelum dijebloskan ke penjara, Sukotjo sempat dianiaya oleh Teddy. Saat itu, Teddy terlihat menampar Sukotjo. Aksi itu terekam kamera pengawas (CCTV) di kantor Sukotjo di Bandung.
Sukotjo S. Bambang adalah pengungkap kasus (whistleblower) yang membuka kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sementara itu, Tri Hudi Ernawati alias Erna adalah Sekretaris Pribadi Djoko Susilo. Dia yang menerima paket berisi uang buat Djoko, dari Budi Susanto. Paket itu diserahkan di kantor Djoko di Korlantas Polri.
Sementara itu, saksi lainnya adalah Direktur Bank BNI Syariah, Dino Inggiano, serta perwakilan perusahaan peserta lelang. Yakni Ijay Herno, Anggiat Timbul Hutabarat, Wilson Hutajulu.@aligarut1
Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/sidang-djoko-susilo-kembali-digelar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment