LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai rumah sakit yang menolak turut dalam program Kartu Jakarta Sehat yang digulirkan Pemprov DKI, melanggar Undang-Undang. UU Kesehatan pasal 191 ayat 1 dan 2 menyebutkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tidak boleh meminta uang didepan, dan tidak boleh menjualbelikan darah.
“Dengan dalih apapun kalau rumah sakit menolak itu sudah melanggar UU kesehatan,” tegas Ribka di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/05/13).
Baca juga: Ahok tegaskan 14 RS tetap berpartisipasi dalam KJS dan Komisi IX DPR: Mundur dari KJS, jangan tuding RS hanya cari untung
Kementerian Kesehatan mestinya sudah dapat mencabut perijinan Rumah Sakit yang menolak KJS. Apalagi, KJS ini mirip dengan program yang akan diberlakukan secara nasional melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ini sebagai bayangan Januari depan mungkin saat BPJS berlaku, apa Rumah Sakit semua mogok dengan menolak BPJS,” kata Ribka.
Ribka yang juga seorang dokter ini mengingatkan, seorang dokter terikat sumpah Hipocrates. Suka tidak suka, dokter harus mengutamakan perikemanusiaan, tidak melihat perbedaan latar belakang ras, agama dan sosial ekonomi.
Rumah sakit juga perlu dipertanyakan motivasinya mendirikan layanan kesehatan itu. Pengaruh globalisasi dan kapitalisme membuat banyak pihak yang mendirikan rumah sakit, hanya berfikir sisi komersialnya saja, sebagai lahan bisnis.
“Yang saya tahu, kesehatan orientasinya sosial,” ujar Ribka lagi.
Ia heran dengan mundurnya 16 rumah sakit di Jakarta dari program KJS. Padahal program ini membuat rakyat yang selama ini takut ke dokter karena berpikir biayanya mahal, bisa menikmati layanan kesehatan yang memadai.
Sebenarnya, selain dalam UU Kesehatan, UUD 1945 juga mengatur soal kesehatan untuk rakyat. Pada pasal 28 poin F disebutkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pelayanan hidup sehat. Kemudian pada pasal 34 dikatakan, negara atau pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyat.
“Rumah Sakit mundur dengan alasan teknis itu sudah melanggar, bisa gawat. Karena dari data Depkes, masih kurang 123 ribu tempat tidur, seharusnya 240
ribu, kita baru punya 144 ribu,” pungkasnya sembari mengatakan ini adalah ‘warning’ secara nasional.@endang
Khairul Fahmi @lensaindonesia 23 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/23/tolak-kjs-motivasi-pendirian-rumah-sakit-dipertanyakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment