Friday, May 24, 2013

Digaji mahal, MA berang liat hakim ‘nakal’

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Bergulirnya kasus hakim AS, hakim yang memiliki wanita idaman lain (WIL) hingga empat orang, membuat Mahkamah Agung berang. Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali berharap tidak akan ada hakim lain yang melakukan hal tersebut.

“Iya. Mudah-mudahan tidak menyusul yang lain. Kalau ada, tetap kita mengambil tindakan tegas. Pokoknya tidak ada tidak tegas sekarang ini,” ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat (24/5/13).

Baca juga: MA: "Kalau gak kawin, gak selingkuh namanya" dan Perempuan pengembang Griya Bukit Mas "gebrak" properti Jabodetabek

Menurut Hatta, saat ini, tunjangan hakim sudah hampir 10 juta. Baginya, jumlah gaji dan tunjuangan seharusnya sudah mencukupi kebutuhan. Terkait kasus hakim AS, maka dirinya sangat geram.

“Kita akan menjewernya. Sebelum naik gaji saja sudah kita jewer. Gaji hakim sudah dinaikkan minim Rp 10 juta setiap hakim. Itu hakim perdana. Bagi kami 10 juta itu sudah besar,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Hatta Ali sudah bekerja sama dengan Komisi Yudisial untuk membentuk sidang Majelis Kehormatan Hakim (MHK). Pada sidang tersebut, majelis akan mempertimbangkan apabila kedapatan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Tergantung pembelaan dirinya nanti. Kalau pembelaan dirinya meyakinkan majelis, mungkin tidak diberhentikan. Tapi, kalau tidak meyakinkan,tentu diberhentikan,” tandasnya.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 24 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/24/digaji-mahal-ma-berang-liat-hakim-nakal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment