Sunday, May 19, 2013

Dua mantan pimpinan DPRD Bojonegoro belum dipenjarakan

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum bisa memenjarakan dua mantan pimpinan DPRD Bojonegoro. Hingga Minggu (19/5) keduanya belum kelihatan menghuni Lapas kelas II Bojonegoro.

Kedua terpidana itu adalah Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin, yang terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007, sebesar 13,2 milyar rupiah.

Baca juga: Mantan pimpinan DPRD masuk DPO Kejari Bojonegoro dan Hari ini, dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dieksekusi

Mochtar Setyohadi hingga saat ini masih buron. Sedangkan Maksum Amin masih  menjalani perawatan di RS Siloam  Surabaya karena sakit komplikasi . Kejaksaan Negeri Bojonegoro hingga saat ini masih mengendus keberadaan Mochtar sampai bisa ketangkap tangan.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, untuk membuktikan keseriusannya dalam memburu Mochtar Setyohadi, Kejari Bojonegoro menyiagakan jajarannya tanpa mengenal libur, untuk terus melacak keberadaan buronnya.

Mahkamah Agung (MA) telah  menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin. Mochtar sudah dipanggil tiga kali tidak muncul tanpa pemberitahuan apa pun, maka Kejari menetapkannya sebagai buron. Sedangkan Maksum Amin ijin sakit dengan  mengirim  surat dari  dokter tempatnya dirawat.

Dalam putusan MA,  Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin telah diganjar pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan adanya putusan tersebut, berarti Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terpidana secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 milyar.

MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi.  sedang untuk Maksum Amin sebesar Rp754.050.000. Nusirwan Sahrul berharap agar Mochtar pro aktif  untuk menyerahkan diri. Jika menjadi buron  seperti ini , maka akan menjadi pertimbangan untuk tidak memberi hak kepada  terpidana seperti remisi, grasi  dan lain-lain,” harapnya.@hidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Suyono . @lensaindonesia 19 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/19/dua-mantan-pimpinan-dprd-bojonegoro-belum-dipenjarakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment