Monday, May 20, 2013

Hari kebangkitan “esprit de corps” nasional

Terinspirasi dari Budi Utomo, Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia merupakan momentum melawan segala bentuk penindasan penjajah melalui kesadaran intelektual pengembangan pendidikan dan budaya (Daoed Joesoef, 2013).

Fenomena menarik yang terjadi selama beberapa tahun belakangan ini adalah semakin subur dan tumbuhnya semangat jiwa korsa (esprit de corps) di berbagai kalangan dan strata sosial masyarakat Indonesia. Kebangkitan semangat jiwa korsa ini ditandai dengan perilaku demonstratif menunjukkan kekuatan (show off force) yang malah terkesan negatif bagi pelajaran anak bangsa dan justru melenceng dari makna Kebangkitan Nasional Budi Utomo sejati. Lihat saja kebrutalan solidaritas genk motor di berbagai kota di Indonesia, kasus penyerangan LP Cebongan oleh solidaritas 11 prajurit Kopassus, kekerasan terhadap pemeluk Ahmadiyah dan Syiah di berbagai pelosok tanah air, penyerangan berbagai kantor Polsek bahkan Polres di berbagai daerah oleh komponen masyarakat, sampai kepada sulitnya mengeksekusi terpidana Susno Duadji yang memilih meminta perlindungan Polda Jawa Barat karena menganggap sesama Korps Kepolisian bisa memberikan solidaritas dan perlindungan.

Baca juga: Fadli Zon: Indonesia sulit bangkit tanpa rasa nasionalisme dan Hujan deras, Upacara Harkitnas Pemkab Lamongan jalan terus

Esprit de corps atau jiwa korsa menurut berbagai sumber literatur berasal dari bahasa Perancis yang berarti Esprit (spirit) de (of) corps (body). “Body” merupakan sebuah metafor yang mencerminkan kebersamaan kelompok yang begitu solid bagaikan tubuh yang menyatu. Lebih gamblangnya bisa diterjemahkan sebagai semangat solidaritas, kebanggaan, kesetiaan, dan kehormatan dari setiap anggota kelompok terhadap group nya.

IDENTIFIKASI MASALAH

"Hukum kita legal tapi tidak legitimate" (Jend. Hendropriyono, 2013), itu adalah pernyataan beliau ketika merespons apa yang terjadi pasca kasus penyerangan LP Cebongan oleh 11 prajurit Kopassus beberapa waktu yang lalu. Pernyataan Jenderal Hendropriyono ini adalah jeritan seorang tokoh bangsa tentang absen nya hukum di Indonesia. Secara de jure, ada Undang-undang yang mewadahinya, punya perangkat nya, namun de facto ketidak tegasan serta korupsi yang meraja lela di kalangan para penegak hukum sendiri membuat hukum kita sama sekali tidak berwibawa, sehingga berbagai elemen masyarakat sosial mulai memperlihatkan kedigdayaan masing-masing dengan berbagai kelebihan yang mereka miliki mengintervensi bahkan merebut proses hukum untuk kemudian ditangani melalui cara mereka masing-masing.

Berbagai pengamat sosial menyimpulkan kalau Indonesia sedang mengalami proses hukum rimba yang dikhawatirkan akan menuju pada fase sebuah negara gagal (failed state). Kita wajib prihatin, karena setelah 105 tahun Kebangkitan Nasional dicanangkan Indonesia justru memperlihatkan titik kelemahan yang terburuk bahkan nyaris diprediksi diambang kehancuran.

SAATNYA RESTORASI TOTAL

Harian Kompas Senin, 20 Mei 2013, menegaskan di halaman pertamanya kalau Agenda Reformasi sudah melenceng sehingga dibutuhkan evaluasi terhadap seluruh sistem. Release Pers saya bulan Februari 2013 menegaskan kalau Reformasi telah gagal, kini saatnya melakukan restorasi total di berbagai lini kehidupan berbangsa. Pilar kejayaan kembali bangsa Indonesia adalah restorasi dan penguatan total sumber daya alam dan sumber daya manusia. Saatnya masyarakat memiliki kemampuan daya beli yang setara dengan bangsa-bangsa lain sehingga sumber energi yang kita miliki seharusnya dinikmati oleh setiap insan nusantara bukan di ekspor untuk menerangi listrik-listrik di pelosok negara Cina maupun India dengan harga murah karena nilai Rupiah yang under valued seperti yang terjadi sekarang. Saatnya buruh punya daya beli yang wajar, bisa memiliki rumah layak, pendidikan serta kesehatan gratis tanpa harus berdemo memblokade jalanan di berbagai kota di Indonesia ketika memperingati May Day. Saatnya pemimpin negara harus lebih tegas terutama membenahi sistem hukum serta perangkat hukum yang korup.

Syarat negara demokrasi adalah supremasi sipil yang memiliki sistem hukum kuat, tegas dan berwibawa. Penegak hukum tidak boleh ikut berpolitik, oleh karenanya sistem hukum yang steril dari intervensi politik wajib dimiliki dan di implementasikan. Restorasi total sistem politik terutama hukum serta perangkat hukum menjadi sebuah keniscayaan.

Kesimpulannya, restorasi total yang dibutuhkan bukan lagi reformasi kalau ingin tetap melihat Merah Putih tetap berkibar di seluruh pelosok tanah air. Restorasi total akan mampu mengembalikan nilai-nilai moral yang sudah rusak selama reformasi. Kemajuan teknologi maupun kekayaan materi tanpa budi pekerti moral yang luhur adalah hampa. Keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi yang lebih memprioritaskan kebutuhan Nasional, pembelaan terhadap nasib TKI di luar negeri, menyetarakan daya beli buruh dengan standar kehidupan di negara-negara lain, tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para penegak hukum yang lalai dan korup, adalah langkah konkrit restorasi sejati. Kembalikan wibawa negara ke tempat semestinya. Dari sini semangat militansi esprit de corps anak bangsa akan tumbuh secara alami, dan otomatis kecintaan kepada negara dalam bentuk Nasionalisme bersinar. Inilah hakekat Kebangkitan "esprit de corps" Nasional sejati.

Jakarta, 20 Mei 2013

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/hari-kebangkitan-esprit-de-corps-nasional.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment