Monday, May 20, 2013

Kuasa Hukum Master Steel akui KPK tidak adil

LENSAINDONESIA.COM: Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum PT The Master Steel, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil. Pasalnya, penetapan pihak PT The Master Steel melalui Effendy Komala dan Teddy Muliawan sebagai tersangka korupsi tidaklah benar. PT The Master Steel justru korban pemerasan oknum Dirjen Pajak.

“Kami, manajemen PT. The Master Steel Manufactory, telah dipaksa oleh oknum pegawai Dirjen Pajak untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dijadikan terdakwa dalam perkara tindak pidana perpajakan yang sedang dalam proses penyidikan oleh Dirjen Pajak,” kata Tito, di gedung KPK, Senin (20/05/201r).

Baca juga: Sebelum tindak korupsi korporasi PKS, KPK lebih baik lirik Demokrat dan Datangi KPK, Puspita serahkan uang 400 juta rupiah

Tito mengkisahkan, kliennya beberapa kali ditekan oleh oknum pegawai Ditjen Pajak untuk memberikan sejumlah uang. Atas tekanan itu, maka Dirut PT. The Master Steel Manufactory, Istanto Burhan memerintahkan pemberian sejumlah uang kepada Effendy Komala untuk diberikan kepada oknum Ditjen Pajak tersebut.

“Oknum Dirjen Pajak tersebut sudah mengaku bahwa kasus di Bandara Soekarno-Hatta tersebut adalah murni kesalahan dan inisiatif oknum tersebut dan mengatakan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut,” tandas Tito.

Selaku kuasa hukum dari PT. The Master Steel Manufactory, Tito memohon kepada KPK agar memberikan perlakuan hukum yang sama dalam menetapkan Effendy Komala dan Teddy Muliawan sebagai saksi korban pemerasan dan membebaskannya.

Tito berdalih, kasus yang menimpa kliennya itu hampir mirip dengan perkara pemerasan pajak yang ditangani oleh KPK yang menimpa pengusaha Asep Hendro dkk. Asep Hendro merupakan tersangka dalam perkara mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf dkk.

“Pada kedua perkara tersebut yang bersangkutan hanya dijadikan saksi korban, bukan tersangka,” harap Tito.

Diketahui, KPK beberapa waktu lalu menangkap Effendy Komala dan Teddy Muliawan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap pada Rabu (15/05)/2013.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/kuasa-hukum-master-steel-akui-kpk-tidak-adil.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment