Sunday, May 19, 2013

Mabes Polri akhirnya tahan Aiptu LS

LENSAINDONESIA.COM: Mabes Polri akhirnya resmi menahan Aiptu Labora Sitorus anggota Polres Raja Ampat, Papua. Bintara Tinggi itu sebelumnya telah diperiksa menyusul temuan dana dan transaksi mencurigakan sebesar Rp 1,5 trilyun di rekeningnya.

“Hari ini Aiptu LS dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Minggu (19/05/13).

Baca juga: Mabes Polri undang sejumlah media ke Pusdik Reskrim dan Komisi III DPR pesimis rekening gendut Aiptu LS bisa dituntaskan

Aiptu LS dijerat dengan Pasal 3, 4 atau Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf F dan H UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Sementara LS di tempatkan di Rutan Bareskrim,” pungkas Boy.

Seperti diketahui, Aiptu Labora Sitorus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM ilegal dan pembalakan liar. Tim gabungan yang melakukan penyidikan berhasil mengetahui ada dua rekening LS yang janggal. Salah satunya bahkan menggunakan identitas palsu. LS menyebut identitasnya sebagai karyawan swasta.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 19 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/19/mabes-polri-akhirnya-tahan-aiptu-ls.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment