Wednesday, May 22, 2013

11 mahasiswa IAIN jalani sidang perdana di PN Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: 11 mahasiswa pelaku penganiayaan satpam dan pengrusakan kampus IAIN Sunan Ampel 6 Maret lalu, hari ini Rabu (22/5/2013) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ainor Rofik kali ini, kesebelas mahasiswa harus disidang secara bergantian. Pasalnya berkas perkara di-split menjadi dua, delapan mahasiswa dalam perkara pengerusakan dan tiga mahasiswa dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan satpam.

Baca juga: Hakim PN Surabaya vonis penjara seumur hidup dua bandar narkoba dan Caleg Gerindra minta sidang ditunda gara-gara sakit kelamin

Seperti diketahui, aksi demontrasi mahasiswa IAIN Sunan Ampel pada 6 Maret 2013 lalu berujung pada tindakan anarkisme. Awalnya para mahasiswa tidak diperbolehkan masuk oleh keamanan kampus IAIN. Merasa dihalangi, tiga mahasiswa akhirnya memukul satpam kampus hingga berujung ke laporan polisi.

Sedangkan aksi anarkis Mahasiswa IAIN Sunan Ampel itu sendiri merupakan akumulasi dari kekecewaan mahasiswa terkait dengan transparansi alokasi anggaran praktikum. Dimana biaya praktikum dibebankan ke mahasiswa dengan besaran yang bervariatif antara Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per-semester.

Bahkan penarikan iuran praktikum sudah dilakukan sejak tahun 2009. Artinya, hingga selesai tahun ajaran 2013 ini, pihak lembaga IAIN Sunan Ampel, Surabaya, telah memberlakukan penarikan iuran praktikum selama 10 semester.

Tidak hanya itu, fasilitas yang diberikan pihak Rektorat IAIN Sunan Ampel kepada mahasiswa yang mengikuti praktikum juga sangat minim. Fasilitas yang didapat mahasiswa yang mengikuti praktikum yang diadakan selama dua hari dengan 4 sampai 8 pemateri hanya nasi bungkus dan itupun mereka dapat satu kali per hari.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/11-mahasiswa-iain-jalani-sidang-perdana-di-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment