Monday, May 20, 2013

Balap liar kembali marak, APHI minta aparat tegas

LENSAINDONESIA.COM: Maraknya aksi balapan liar yang berunjung tindakan kriminalitas harus ditindaktegas. APHI menilai, tingginya aksi balapan liar harus ditindaklanjuti dengan hukuman yang sesuai undang-undang.

Dewan Kehormatan Kode Etik Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Niko Andrian SH meminta tindak tegas aparat terkait aksi ugal-ugalan yang menyebabkan korban jiwa di jalan raya. Ia mendesak agar aksi kriminalitas ini harus dihukum dengan tegas tanpa memandang siapapun.

Baca juga: Anggota Intelkam Polres Nganjuk tabrak mati dua pebalap liar dan Cegah balap liar, ruas jalan TMII bakal dipasang garis kejut

“Sebenarnya semua sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang batas kecepatan bagi kendaraan, tetapi apakah aparat kita punya alat pengukur speed limit (batas kecepatan)? Silahkan tanyakan pada jajaran polisi lalu lintas. Adapun tentang aksi kriminalitas. Hukum telah mengatur,” ungkap Niko kepada LICOM, melalui pesan singkat, Senin (20/5/13).

Niko menambahkan, siapapun yang melakukan tindak kejahatan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, kuncinya bergantung pada kemauan dan ketegasan aparat penegak hukum.

“Harusnya pelaku kejahatan seperti Klewang yang menjadi ketua balapan liar yang melakukan aksi kriminalitas dan pemerkosaan dihukum seberatnya,jika perlu hukuman mati,” katanya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini sering terjadi aksi balapan liar yang terlibat tindakan kriminalitas dan aksi perampokan,oleh  kelompok balapan liar Klewang di Riau harus dihukum dan ditindak tegas.

Bahkan, Polisi tidak segan-segan akan tembak di tempat bagi balapan liar yang melakukan kerusuhan di jalan raya. @aguslensa.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/balap-liar-kembali-marak-aphi-minta-aparat-tegas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment