LENSAINDONESIA.COM: Satuan Reskoba Polres Kota Madiun mengunkapkan jaringan pengedar narkoba jenis sabu antar kota. Empat orang berhasil ditangkap.
Dari 4 tersangka jaringan pengedar itu, 3 diantaranya berstatus pegawai PDAM Kabupaten Magetan. Mereka ditangkap terpisah, berdasarkan pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Rekonstruksi, Polisi Yakin Pembunuhan Anak oleh Ayah Terencana dan Polres Madiun Ringkus Dua Pengedar Sabu
"Berawal dari pengkapan tersangka Tri M, juru parkir warga Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo, 12 Mei lalu. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka kedapatan membawa satu kantung plastik pil double LL warna putih sebanyak 44 butir," jelas Kasat Narkoba Polres Kota Madiun AKP Pujiyono, Senin, (20/5).
Tri M dijerat pasal 196 dan atau 197 sub pasal 198 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dari pengakuan Tri M ini, berkembang dan melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pemasok narkoba yaitu Yudi P warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dan Amalia S, Jalan Gitadini, Kecamatan Magetan Kota, Kabupaten Magetan.
Keduanya adalah karyawan PDAM Kabupaten Magetan. Yudi P, ditangkap di Jalan Tanjung Raya depan gardu induk PLN Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan barang bukti, sabu seberat 0,23 gram. Yudi mengaku sabu itu dipasok oleh Amalia S. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap Amalia.
Dari tangan Amalia, petugas mendapati barang bukti timbangan elektrik dan lainnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 ancaman 4 tahun penjara dan atau pasal 114 ayat 1 pidana 5-20 tahun maupun seumur
hidup.
Beberapa hari berikutnya, petugas menangkap Nur WD, warga Jalan Husein Palila, Kecamatan Taman, Kota Madiun, juga karyawan PDAM Kabupaten Magetan. Nur WD ditangkap petugas Reskoba Polres Madiun Kota di Jalan Tuntang, 17 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 lalu. Barang buktinya 3 paket sabu seberat 0,18 gram, 0,24 gram dan 0.25 gram, peralatan hisab dan lainnya.
"Semua barang itu disimpan dalam tas dibawa tersangka Nur WD itu," jelas AKP Pujiyono lagi.
Dalam pemeriksaan, tersangka Nur WD mengaku barang itu miliknya dan dipakai dengan rekannya juga karyawan PDAM Kabupaten Magetan. Nur WD dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan jaringan mereka guna mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya," tandas AKP Pujiyono. @ arso
Andrian Pratama @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/wow-tiga-karyawan-pdam-magetan-masuk-jaringan-narkoba.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment