Tuesday, May 21, 2013

Demi Pilwali Kota Malang, 23 Mei dijadikan hari libur

LENSAINDONESIA.COM: Demi menyukseskan Pemilihan Walikota (Pilwali), Pemerintah Kota Malang menetapkan tanggal 23 Mei 2013 sebagai hari libur.

Menurut Kabag Humas Pemkot Malang, Ir H Ade Herawanto penetapan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Soekarwo nomor 131.403/159/011/2013.

Baca juga: Pilwali Kota Malang, pasangan RaJa tak pakai saksi di TPS dan Hari tenang Pilwali, Polresta Malang sebar intelijen

“Sesuai SE tertanggal 20 Mei 2013 prihal penetapan hari pemungutaan suara Pilkada, maka tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari yang diliburkan,” jelasnya, Selasa (21/05/2013)

Sebagai dasar dari penetapan hari yang diliburkan itu, kata dia, mengacu pada amanah UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 86 ayat 3. Itu dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 6 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Makanya, kata Ade Herawanto, ketentuan tersebut tidak hanya harus dipatuhi dan dilaksanakan instansi pemerintahan. Namun juga perusahaan-perusahaan swasta, BUMN di daerah, BUMD dan sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan di Kota Malang.

“Itu demi memberikan kesempatan pada warga yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya saat Pilkada digelar. Jika tidak, maka bisa dikenai sanksi pidana. Sebab, dianggap menghalang-halangi warga yang memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya saat Pilwali,” jelasnya.

Meski begitu, dia mengakui bila bagi instansi yang memberikan layanan publik tidak harus diliburkan. Tetapi tetap harus memberikan kesempatan pada staf atau karyawannya agar bisa menyalurkan aspirasinya saat Pilwali.

Instansi layanan publik yang tidak diwajibkan libur seperti Rumah Sakit, perbankan dan pemadam kebakaran.
Instansi tersebut diharapkan bisa menyesuaikan atau mengatur agar staf dan karyawannya tetap bisa mencoblos ketika Pilwali digelar.

Karena itu Ade erharap agar majikan atau atasan memberikan kelonggaran pada karyawannya untuk bisa mencoblos. Sehingga, tidak dikenai pasal 117 ayat 6 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

“Sebab, kalau menghalang-halangi bisa dikenai pidana 2- 12 bulan dan denda Rp 10 juta,” jelasnya sembari berharap pelaksanaan Pilkada Kota Malang berlangsung lancar, aman dan damai.@aji dewa roisky

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/demi-pilwali-kota-malang-23-mei-dijadikan-hari-libur.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment