LENSAINDONESIA.COM: Polda Metro Jaya akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Jhony Aleen Marbun terkait laporan dugaan penggelapan surat tanah yang dilaporkan Salestinus A Ola.
“Penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi, dan rencananya akan diperiksa juga Jhony Aleen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (21/5/13).
Baca juga: DPRD DKI desak Pemprov evaluasi program KJS dan Jokowi 'gondok' DPRD DKI belum setujui pejabat wali kota kosong
Sedangkan pemanggilan Jhony, Rikwanto menuturkan, penyidik yang menentukan kapan, bisa saja minggu ini.”Untuk statusnya masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka,” tandasnya.
Kasus ini berawal saat pelapor membeli tujuh bidang tanah di kawasan Pondok Ranggon Jakarta Timur, selanjutnya pelapor menunjuk Mastuti yang merupakan saudara terlapor sebagai notaris untuk mengurus surat-suratnya.
“Pelapor menyerahkan ke 7 surat itu kepada terlapor berupa 2 SHM dan 5 AJB atasnama pelapor. Akan tetapi, ketika pelapor meminta kembali ketujuh surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan telah diambil oleh anggota DPRD DKI Jakarta (Jhony Aleen Marbun),” terangnya.
Kemudian, Pelapor Ola membuat laporan dengan nomor Polisi LP/225/I/2012/DR tertanggal 21 Januari 2012.”Kami sudah periksa saksi-saksi,” pungkasnya.@hermawan
Andrian Pratama @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/diduga-gelapkan-surat-tanah-anggota-dprd-dki-akan-diperiksa-polda.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment