LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal Gubernur Riau, Rusli Zainal berpergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap Rusli ini berlaku untuk enam bulan kedepan.
“Perlu diinformasikan, sejak tangal 16 Mei 2013, KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan ke depan,” kata Johan saat menyampaikan informasi terkini di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/05/2013).
Baca juga: Ada motif politik, Bendum PKS pilih jawab "Gak ada" dan Kuasa Hukum Master Steel akui KPK tidak adil
Pencekalan saat ini bukanlah perpanjangan pencekalan dalam mengungkap kasus PON Riau, melainkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
“Sekarang berkaitan korupsi pemberian izin kayu pada hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak,” tuturnya.
Sampai RZ menjadi tersangka kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, penyidik KPK belum pernah memanggil RZ sebagai tersangka kasus PON Riau, apalagi menahannya seperti tersangka kasus korupsi lain yang sedang ditangani KPK. Justru, KPK lebih memilih untuk mencegah RZ pergi ke luar negeri.@aligarut1
Andrian Pratama @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/ditetapkan-tersangka-iuphhk-ht-siak-kpk-cekal-kembali-gubernur-riau.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment