Monday, May 20, 2013

Bawaslu Jateng minta Panwaslu usut oknum PNS pelanggar aturan kampanye

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah meminta Panwaslu Kabupaten Magelang untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oknum PNS pengguna mobil truk Pemerintah Kabupaten Magelang bernopol AA 9524 PB yang plat nopolnya diganti menjadi hitam AD 7913 VA.

Pasalnya oknum PNS berinisial ECH itu selain mengganti plat juga memasang banner bergambar pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko (Gagah) di truknya.

Baca juga: Ganjar Pranowo pimpin kampanye konser `musik rock on the truck` dan Dilaporkan KPK, Gubernur Jateng terancam pidana 1 tahun penjara

“Berdasarkan keterangan sementara ECH mengaku mengganti plat nomor atas inisiatifnya sendiri. Namun Bawaslu Jawa Tengah tetap memerintahkan pengusutan tuntas, termasuk aktor intelektual atau yang menyuruh untuk melakukan hal itu. Apabila hasil pemeriksaan nantinya ada pejabat Pemkab Magelang yang terlibat, tetap harus diproses sesuai ketentuan,” terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Senin (20/5/2013).

Teguh menambahkan jika kasus ini tidak diproses hukum secara tuntas akan menjadi preseden buruk penegakan tindak pelanggaran dalam Pemilukada di Jawa Tengah.

“Untuk melakukan proses yang maksimal, Bawaslu Jateng juga telah memerintahkan Panwaslu Kabupaten Magelang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sentra Gakumdu Kabupaten Magelang yang anggotanya terdiri dari Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Magelang,” ujar Teguh Pranowo, di Semarang

Jika nantinya memenuhi unsur pasal 78 huruf H jo pasal 116 ayat 3 UU No.32 tahun 2004, lanjutnya maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta,” tandas Teguh.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 20 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/20/bawaslu-jateng-minta-panwaslu-usut-oknum-pns-pelanggar-aturan-kampanye.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment