LENSAINDONESIA.COM: Meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan terhadap para saksi di Lapas Cebongan atas peristiwa penembakan 4 tahanan oleh oknum Kopassus, hal ini dinilai tidak cukup. Pasalnya, masih banyak saksi lain yang perlu diberikan perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Adriyani saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/05/2013).
Baca juga: Proses hukum penyerangan Lapas Cebongan berpotensi dikaburkan dan Wacana bentuk Dewan Kehormatan Militer, 'aya-aya wae'!
Menurut Yati, LPSK harus segera memberikan perlindungan terhadap saksi lainnya seperti keluarga korban.
“LPSK, sudah memberikan perlindungan saksi di Lapas, tapi tidak cukup. Faktanya, harusnya ada sejumlah orang yang harus dilindungi oleh LPSK seperti keluarga korban,” ujar Yati.
Yati juga berharap, agar LPSK dapat bekerja dengan optimal selama proses hukum kasus Cebongan ini. Pasalnya, kinerja LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi akan sangat menentukan kesaksian mereka pada saat persidangan.
“LPSK harus kerja maksimal karena akan menentukan pada persidangan apakah saksi-saksi memberikan kesaksian-kesaksian di persidngan,” harapnya. @yuanto
Andrian Pratama @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/kontas-desak-lpsk-ikut-lindungi-keluarga-korban.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment