Tuesday, May 21, 2013

KPU terbukti langgar etik: Husni dipecat saja! Akhirnya, cuma diperingatkan keras

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini kedua kalinya memberikan keputusan teguran bagi
Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang diadukan. Keputusan teguran kali ini terkait sidang kode etik yang diajukan pengadu dari 7 partai politik yang dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2014.

Para Parpol itu, yakni PPRN, PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhenisme. Parpol ini mengadukan KPU dan Bawaslu terkait verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2014. Sebelumnya, kedua lembaga ini juga diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melanggar etik terkait pengaduan serupa, yakni melanggar kode etik.

Baca juga: Lagi-lagi dapat teguran DKPP, KPU siap perbaiki diri dan KPU klarifikasi ulang berkas caleg mantan tahanan politik

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu I (KPU) atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro,” ujar Ketua DKPP,  Jimly Assidiqie dalam membacakan amar putusan itu.

Dalam mengambil putusan, DKPP memberi penilaian atas fakta dan persidangan. Ini setelah memeriksa keterangan pengadu. Kemduian, DKPP memeriksa jawaban dan keterangan teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, dokumen dan bukti yang disampaikan.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, DKPP memutuskan menerima aduan para pengadu (Parpol yang dirugikan) untuk
sebagian. Juga wajib  merehabilitasi nama baik para teradu II sampai dengan XXXII.

Selain itu, dalam amar keputusan DKPP terhadap Bawaslu, yaitu  memerintahkan kepada pengawas ini (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu ini.

Dalam putusan itu, terdapat tiga orang anggota berpendapat berbeda (Disenting opinion), yakni satu orang anggota DKPP menyatakan Husni Kamil Manik, Ida Budhiati dan Hadar Gumey melanggar kode etik dan harus dikenai sanksi pemberhentian tetap alias dipecat.

Selain itu, satu orang lagi anggota DKPP berpendapat bahwa saudara Husni Kamil Manik melanggar kode etik dan harus diberhentikan. Sedangkan untuk enam anggota lainya hanya diberi peringatan keras.

Dan yang terakhir, satu orang lagi menyatakan bahwa teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Anggota atas nama Nelson Simanjutak tidak turut dalam pengambilan keputusan terhadap perkara dengan teradu XXXII. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/kpu-terbukti-langgar-etik-husni-dipecat-saja-akhirnya-cuma-diperingatkan-keras.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment