Tuesday, May 21, 2013

Pembunuh ibu kandung terancam pasal 338 tentang pembunuhan

LENSAINDONESIA.COM: Supardi (31) pelaku pembunuhan dan pemenggalan kepala ibunya sendiri Akhiyah (60) warga Bangkingan Timur Kecamatan Lakarsantri, Surabaya terancam pasal 338, yaitu pembunuhan tanpa direncanakan.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 338, yaitu pembunuhan tanpa direncanakan,” tutur AKP Agung Pribadi seusai gelar rekontruksi, Selasa (21/5/2013).

Baca juga: Pembunuh ibu kandung lancar peragakan 24 adegan rekontruksi dan Polisi gelar rekontruksi pembunuhan ibu kandung Bangkingan

Meski demikian, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemberkasan terhadap tersangka, hingga tak menutup kemungkinan adanya pasal-pasal lain yang akan menjerat tersangka dengan melakukan gelar perkara. ”Dalam gelar itu, kita akan memanggil saksi ahli dari pakar jiwa serta ahli hukum guna menentukan kelanjutkan kasusnya (diproses atau tidak),” tandas Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supardi dengan lancar memperagakan 24 adegan pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap Akiyah, ibu kandungnya sendiri. Dalam rekontruksi itu diketahui jika pelaku tega mengambil organ hati ibunya lalu memakan sebanyak 4 kali. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/pembunuh-ibu-kandung-terancam-pasal-338-tentang-pembunuhan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment