LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, proses hukum kasus Cebongan tidak informatif dan berpotensi terjadi pengaburan. Pasalnya, proses hukum antara TNI dan Polri terjadi terpisah dan tidak saling menguatkan.
Haris mengatakan, pada proses hukum di Mahakamah Militer TNI tidak ada perkembangan signifikan. Fakta yang diolah tidak berubah dari temuan kunjungan ke Markas Grup II Kopassus, yakni 11 pelaku. KontraS menduga, proses hukum di Mahkamah Militer hanya upaya memasukkan keterangan sejumlah korban ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.
Baca juga: Pasukan Latgab TNI berhasil menyusup ke daerah musuh dan Kopassus pasukan elit terbaik ketiga di dunia setelah SAS dan Mossad
“Kami mempertanyakan apakah saksi-saksi yang dipanggil termasuk para komandan di pihak TNI dan apakah sejumlah polisi yang mengetahui intimidasi dari pihak Kopassus sesaat setelah peristiwa Hugo’s Cafe dan beberapa hari sebelum eksekusi terjadi?,” ujar Haris dalam keterangan persnya di kantor Kontras, Jl. Borobudur No.14 Menteng,
Jakarta, Selasa (21/05/2013).
Selain itu, disampaikan juga, tidak ada informasi apakah digelar rekonstruksi atau belum. Padahal, rekonstruksi sangat berguna untuk menguji kecocokan dan kebenaran keterangan dari 11 anggota Kopassus yang mengaku melakukan pembunuhan dengan keterangan 56 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik TNI.
Haris melanjutkan, salah satu kelemahan dalam proses persidangan di mahkamah militer banyak dipengaruhi oleh minimnya pengumpulan alat bukti.
“Dalam banyak kasus pidana dan pelanggaran HAM yang dilakukan TNI, penyidik menjadi alat terdepan untuk menutup pintu masuk diadilinya aktor-aktor utama atau penanggungjawab yang terlibat dalam perkara pidana melalui cara meminimalisir alat bukti,” terang Haris.@yuanto
Khairul Fahmi @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/proses-hukum-penyerangan-lapas-cebongan-berpotensi-dikaburkan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment