Tuesday, May 21, 2013

Hakim PN Surabaya vonis penjara seumur hidup dua bandar narkoba

LENSAINDONESIA.COM: Agus Warsito alias A Liong (53) bersama Azhar Abraham alias Jerry terdakwa kasus kepemilikan 14 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir ekstasi dan 20 kilogram keytamine, Selasa (21/5) akhirnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Hakim Majelis Antonious Simbolon diikuti ketok palu.

Baca juga: Caleg Gerindra minta sidang ditunda gara-gara sakit kelamin dan Ayah korban tak tahu alasan anaknya `disemen` Solihin

Mendengar putusan hakim, terdakwa Azhar kecewa dan mengamuk saat akan dibawa kembali ke ruang tahanan. ” Saya kecewa hukum di negeri ini. Hukum diperjual belikan, ini rekayasa karena sebelumnya saya diminta jaksa membayar sejumlah uang untuk memperingan hukuman tapi saya tidak membayar,” teriak Azhar.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry dari Kejari Surabaya. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa ditangkap pada 16 September 2011 lalu oleh Mabes Polri beserta Polda Jatim di kawasan Ploso Surabaya (rumah A Liong). Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) itu, polisi mengamankan 14 belas kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, 20 kilogram keytamine dan 190 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 47,5 miliar. Penangkapan A Liong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi (bandar narkoba ditangkap Mabes Polri di Jakarta) dan Azhar. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/hakim-pn-surabaya-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-bandar-narkoba.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment