LENSAINDONESIA.COM: Daftar kasus asusila yang menimpa anak-anak di Pacitan bertambah panjang. Sejak Januari hingga pertengahan Mei ini polres setempat sudah mencatat delapan kejadian.
Yang terbaru, peristiwa yang dialami Bunga (nama samaran), siswi kelas VIII SMP di wilayah Kecamatan Tegalombo. Dia diduga telah digagahi oleh Triono (20), warga Kecamatan Tegalombo yang hanya bekerja sebagai sopir.
Baca juga: Astaga! Bapak gauli anak tirinya hingga hamil
Kedua anak muda berlainan jenis kelamin itu berpacaran sejak beberapa bulan lalu. Tapi, hubungan itu dilarang oleh pihak orang tua Bunga. Alasannya, dia masih berstatus pelajar dan diharapkan berkonsentrasi pada pendidikannya. Tapi mereka yang sedang dimabuk asmara itu tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap menjalin kasih secara sembunyi-sembunyi.
Gaya berpacarannya justru semakin kebablasan. Antara Bunga dan Triono sudah berhubungan badan hingga dua kali. Pertama di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Pacitan. Kemudian berlangsung di rumah Bunga.
“Itu, sesuai pengakuan tersangka (Triono) kepada penyidik,” kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin, Selasa (21/05/2013).
Perbuatan mereka pun akhirnya tercium juga. Jumitin, nenek Bunga menaruh curiga kepada kedua pasangan sejoli itu. Sebab, perempuan 60 tahun itu mendengar perbincangan dari dalam kamar cucunya. Saksi akhirnya membuka pintu kamar tersebut. “Tiba-tiba dia melihat orang laki-laki meloncat dari jendela untuk keluar,” ujar Sukimin.
Setelah itu, Jumitin menceritakan kejadian yang baru dilihatnya kepada Umi Wahyuni, ibu Bunga. Spontan perempuan 41 tahun itu bersedih. Dia pun menangisi apa yang telah dialami anaknya. Tak berapa lama, Puguh Setyaji (43), ayah Bunga pulang ke rumah. Umi lantas menceritakan perbuatan anaknya.
Emosi Puguh langsung memuncak. Dia langsung mencecar Bunga yang masih berada di kamarnya. Kepada ayahnya, siswi kelas VIII SMP itu mengaku telah disetubuhi Triono. Tapi, saat diketahui kala itu mereka belum sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Orang tua korban tetap melaporkannya ke Mapolsek Tegalombo,” terusnya.
Polisi bergegas melakukan penyelidikan. Berbekal identitas dan ciri-ciri yang disampaikan korban, petugas dengan mudah mencokok Triono. Sopir angkutan umum itu, akhirnya digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Kemudian, pemuda tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Barang bukti berupa pakaian milik korban dan HP milik tersangka juga kami amankan. Penyidik juga meminta visum et repertum terhadap alat vital korban,” pungkasnya.@rachma
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 21 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/21/tindak-asusila-pada-anak-marak-di-pacitan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment